Bebas, Yansen Binti Mengaku Maafkan  Orang yang Membuatnya Dibui

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Sempat menyita perhatian publik dan pemberitaan nasional kasus pembakaran Sekolah Dasar (SD) di Palangka Raya beberapa tahun yang lalu.

Menyeret mantan Politisi dari Partai Gerindra Yansen Alianso Binti atau lebih dikenal dengan sebutan Yansen menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta 247/Pid/2018/PT.DKI yaitu 7 tahun penjara.

Ditemui di rumah kediamannya jalan Batu Suli Palangka Raya Yansen yang baru saja keluar dari Lapas Kelas II A dan menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).

“Saya hanya fokus beribadah dan memberikan pelayanan kepada jemaat, walaupun saya sudah tahu siapa orang – orang yang membuat konspirasi jahat hingga saya di penjara (bui),” ucap Yansen. Rabu ( 04/12/2019)

Meski begitu Yansen melalui tim kuasa hukumnya juga berencana untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menimpa dirinya.

“Saya sudah memaafkan dan mengampuni mereka, tapi saya ingatkan masih ada hukum tabur tuai yang akan mereka terima jadi mereka tak bisa lari dari kesalahan yang diperbuat,” imbuhnya.
(aul/beritasampit.co.id)