Kemas Sabu-sabu, Pria dan Wanita Diciduk Tim Cobra

TERSANGKA : IST/BS - Kedua tersangka saat berada di ruang Resnarkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur, AC dan YS alias Neneng.

Editor: Maulana Kawit

SAMPIT – Tim Cobra yang merupakan nama lain dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menangkap tersangka kasus sabu-sabu saat sedang mengemasi barang haram itu.

“Saat kami melakukan proses pengerebekan kemarin Senin 2 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 Wib itu, salah satu tersangka wanita YS alias Neneng (35), sedang mengemasi sabu-sabu dalam plastik klip kecil,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui PS Kasat Reskoba Iptu Arasi, Selasa 3/12/ 2019.

Tersangka YS alias Neneng, dan satu satu tersangka pria inisial AC di ringkus anggota Cobra di Jalan Rindang Setia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.

BACA JUGA:   Penemuan Kotak Misterius di Semak Hebohkan Warga di Sampit

Hasil dari pengeledan pihak berwajib dari tangan dua tersangka pria dan wanita ini mengamankan 10 aket sabu seberat 2,82 gram, satu dompet, sendok yang terbuat dari potongan sedotan, gunting, timbangan digital, serta 12 lembar plastik klip kecil.

Disebutkan Iptu Arasi, tertangkapnya kedua tersangka berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa rumah Neneng sering digunakan untuk transaksi penjualan sabu-sabu.

Berdasarkan data itu anggota cobra mengendus kedimana tersangka. Dan ternyata buah tak jauh jatuh dari pohonnya, tim cobra menemukan AC sedang duduk di kursi tamu dengan memegang dompet ke bawah dan saat di periksa ditemukan 1 paket sabu-sabu.

BACA JUGA:   Sempat Hilang, Seorang Gadis di Kotim Dibawa Lari Pria asal Seruyan

“Saat anggota melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, kala wnggota masuk ke kamar terangka kemudian menemukan Neneng sedang mengemas sabu ke dalam klip plastik. Mendapati itu, kedua tersangka pun kami gelandang ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan kasus lebih lanjut,” demikian Iptu Arasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(im/beritasampit.co.id).