FGD KLHS RDTL Kawasan Kota Kuala Kurun

FOTO : Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing ketika pimpin FGD penyusunan materi RDTR Gunung Mas di aula Hotel Zepanya Kuala Kurun, Rabu (4/12/2019).

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terus mencari masukan yang baik dalam pembenahan Ibukota Kuala Kurun.

Wakil Bupati, Efrensia LP Umbing mengatakan pihaknya menyambut baik terkait diadakannya Fokus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jendral Tata Ruang.

Kasubdit Pedoman Perencanaan Keenterian ATR/BPN, Hardian dalam paparan pembukanya menyampaikan bahwa kedepan pihaknya meminta untuk hasil KLHS tersebut dapat disepakati oleh Pemkab Gumas bersama dengan kalangan legislator setempat dan pada akhirnya melahirkan sebuah peraturan daerah.

“KLHS ini adalah sebuah bentuk tindakan strategis dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin terjadinya efek negatif terhadap lingkungan dan berkelanjutan, yang dipertimbangkan secara bersama dalam kebijakan, rencana dan program,” kata Hardian saat menyampaikan kata pembuka dalam FGD yang dilaksakan di Hotel Zefanya Kuala Kurun, Rabu (4/12/2019).

BACA JUGA:   Tabrakan dengan Truk, Pengendara Motor di Gunung Mas Luka Parah dan Meninggal di TKP

Lebih lanjut, selain itu menurutnya untuk menciptakan tata peraturan yang lebih baik melalui pembangunan keterlibatan para pemangku kepentingan strategis dan partisipatif. Sehingga menurutnya hal-hal tersebut yang melatar belakangi penyusunan KLHS Rencana Detail Tata Tuang (RDTR) kawasan perkotaan Kuala Kurun ke depan.

“Tujuannya ialah memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar terintegrasi dalam pembangunan dan dengan manfaat menjamin bahwa setiap kebijakan, rencana atau program lebih hijau dala artian dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan melindungi aset-aset sember daya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan serta memfasilitasi kerjasama antar stakeholder untuk mencegah konflik berbagai pemanfaatan,” terangnya.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan, perlu ada identifikasi pemangku kepentingan dalam hal tersebut, seperti terlibatnya instansi atau lembaga pemerintah daerah untuk menyampaikan masukan dalam penyusunan kebijakan, rencana atau program tata ruang instansi pengelolaan lingkungan hidup atau ketua kelompok kerja KLHS ialah instansi dan anggota pokja KLHS.

BACA JUGA:   Pengurus DPD KNPI Gunung Mas Masa Bakti 2024-2027 Dilantik

“Adapun kendala dari proses penjamin kualitas KLHS RDTR ini biasanya baru terbitnya SK Pokja KLHS, terbatasnya waktu pelaksanaan kegiatan dan terbatasnya acara kegiatan – kegiatan yang bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya kembali menyampaikan perlu diketahui hasil dari identifikasi penentuan isu pembangunan berkelanjutan, dengan tujuan menentukan isu-isu pembangunan berkelanjutan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup serta bentuk keterkaitan antar tiga aspek tersebut.

“Tujuan lainnya untuk menentukan isu paling strategis, prioritas atau menjadi akar maslaah semua isu yang terjadi dan yang terakhir ialah penentuan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang diharapkan,” tutupnya. (adn/beritasampit.co.id)