BUNTOK – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar kegiatan, Monitoring Evaluasi dan Bimtek yang diikuti sebanyak 41 orang Bendahara dan Operator Keuangan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan Instansi Vertikal setempat.
Kegitan tersebut dilaksanakan, selama dua hari yakni mulai tangal 4 hingga 5 Desember 2019 di Buntok.
Kepala KP2KP Barsel Widanarko kepada beritasampit.co.id disela-sela kegiatan tersebut, Kamis (5/12/2019) mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman bagi bendahara pemerintah baik dari SOPD maupun Instansi vertikal yang ada di Barsel mengenai kewajiban perpajakan.
“Sehingga nantinya, mereka bisa tertib serta patuh dalam pelaporan pajak dan kegiatan ini juga merupakan. Bentuk sinergi, yang baik antara kantor pajak, pemerintah daerah serta instansi vertikal,” Katanya.
Menurutnya, kegiatan ini sifatnya bukan untuk menghakimi namun untuk memberikan pemahaman secara bersama. Mungkin, sebagaian bendahara ada yang baru atau belum secara menyeluruh memahami.
“Ada hak dan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah sehinga perlu di update,”kata Widanarko.
Disisi lain lanjut Widanarko, KP2KP Barsel bersama KPP Pratama Muara Teweh dan PT. Pos memberikan Bimtek kepada bendahara dan operator keuangan dari 41 Satker tentang update regulasi dan teknis pelaporan perpajakan.
Kami memberikan apresiasi kepada bendahara pemerintah baik dari seluruh SOPD Barsel maupun instansi vertikal karena memiliki peranan yang signifikan dalam pengamanan penerimaan pajak pusat diwilayah Barsel.
“Serta, sebagai palang pintu, pengelolaan keuangan APBN dan APBD apalagi pada akhir tahun anggaran seperti saat sekarang ini,”bebernya.
Ditambahkannya, selain pelaporan pajak yang telah dipungut /dipotong pembuatan bukti potong 1721-A2 oleh bendahara adalah sebagai modal utama atas pelaporan SPT tahunan 2019 PPh OP melalui e-filling bagi ASN.
“Sehingga jangan sampai salah, dan telat dalam pendistribusiannya kemasing-masing ASN. Dengan dilaksanakannya, kegiatan ini kita berharap ada penemuan kewajiban pelaporan perpajakan oleh bendahara pemerintah tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan,” tukas Widanarko. (ded)