Polemik Pasar Expo Memanas, Anggota Komisi II Saling Tuding

Dokumen Berita Acara Berkaitan Dengan Tidak Dilanjutkannya Proyek Multiyears Pasar Expo Antara Komisi II dan Instansi Terkait

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Perang dingin di internal Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) semakin memanas, hal ini pasca polemik Proyek Multiyears Pasar Expo yang masih menyita perhatian publik hingga saat ini. Mirisnya beberapa anggota dewan ini khususnya Komisi II masih terus bertolak belakang dalam kasus ini.

Bahkan juru bicara komisi II Syahbana ditemani Sekertaris Komisi II Juliansyah sudah memaparkan kalau keputusan Komisi II untuk menyetujui proyek multiyears tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Menanggapi hal ini M Abadi selaku salah satu anggota Komisi II yang menolak menilai proyek tersebut dipaksakan.

“Silahkan mereka mengatakan bahwa itu ada unsur politik, namun perlu diketahui bahwa saya kurang sepakat dengan pernyataan itu, karena kami menjalankan tugas dan fungsi kami untuk mengawasi hal-hal yang dapat menimbulkan dampak hukum dan juga merugikan anggaran negara, termasuk daerah ini, itu tugas kami,” ujarnya. Rabu (4/12/2019).

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Pastikan Makanan di Pasar Ramadan Aman di Konsumsi

Ketua fraksi PKB ini juga mempertanyakan, kalau memang surat yang diterbitkan tahun 2018 berkaitan dengan kesepakatan antara komisi II dengan Mitra kerjanya yakni Disperdagin itu tidak menjadi acuan pembahasan berikutnya artinya produk Komisi II periode tersebut hanya sebagai pelengkap dipembahasan saja dan juga tidak ada gunanya.

“Yang mana harus di pakai karena sebenarnya kita dibingungkan oleh (2) surat kesepakatan DPRD dengan Bupati, tapi pertanyaannya kenapa komisi II saat itu membuat surat kesepakatan yang dengan tegas untuk tidak melanjutkan proyek tersebut dengan pertimbangan yang menjadi poin dalam isi surat tersebut,” Lanjutnya

Selain itu Abadi juga menjelaskan sudah seharusnya dari awal pihak eksekutif yang mana pada saat pembahasan dengan mitra kerja di tahun anggaran 2020 ini memberikan kelengkapan dokumen yang diminta oleh Komisi II sebagai bahan kajian.

BACA JUGA:   Dua Sepeda Motor Terlibat Adu Banteng, Satu Pengendara Meninggal Dunia di Rumah Sakit

“Sejak awal pembahasan saya dan teman-teman lainnya di Komisi II sudah minta kelengkapan dokumen itu tetapi tidak dipenuhi. Kalau memang surat komisi II itu tidak berguna mestinya kami anggota yang baru diberitahu agar tidak menjadi polemik seperti saat ini,” tukasnya.

Dia juga menyayangkan apabila jajaran yang ada di Komisi II saat ini tidak melihat secara seksama berkaitan dengan surat kesepakatan Tanggal 7 tahun 2018 yang lebih dulu lahir sebelum adanya surat sakti unsur pimpinan tersebut maka akan besar pengaruhnya bagi nama baik lembaga legislatif dimata masyarakat.

“Kita tidak ingin menyalahkan siapapun tetapi tugas kami memperbaiki yang salah tersebut, kita harus menyadari keputusan final oleh unsur pimpinan suatu lembaga lahir dari setiap agenda rapat, apalagi ini sekelas pembahasan anggaran, acuannya dari mana bisa lahir dua kebijakan seperti itu,” tutupnya.

(drm/beritasampit.co.id)