Tingkatkan Pelayanan, PDAM Tirta Arut Gandeng Kejari

Dirut PDAM Tirta Arut Kab Kobar Sapriansyah dan Kajari Pangkalan Bun Dandeni Herdiana.

PANGKALAN BUN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Arut Kotawaringin Barat (Kobar) menggandeng Kejaksan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun. Kerjasama ditandai dengan pembubuhan tandatangan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara Direktur PDAM Kobar, Sapriansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Dandeni Herdiana, 5 Desember 2019.

Direktur PDAM Kobar Sapriansyah mengatakan, PDAM mempunyai misi agar pelayanan pada masyarakat bisa menjadi lebih baik. Mencegah terjadinya kesalahan prosedur dalam hal perdata atau tata usaha negara.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 02)

“Maka kami telah menjalin kerjasama, menggandeng Kejari Kobar untuk memberikan pendampingan hukum. Dan bisa melakukan konsultasi dan meminta saran secara hukum agar setiap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan bisa memenuhi aturan hukum yang berlaku,” kata Sapriansyah.

Sementara itu Kajari Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, bahwa kerjasama ini jangan sampai salah persepsi atau pemahaman dari masyarakat. “Jangan beranggapan MoU ini semacam beking bagi PDAM. Karena pendampingan hukum ini berkaitan dentan bidang perdata dan tata usaha negara,” katanya.

BACA JUGA:   Sidak Pasar Jelang Ramadan, Loka POM Kobar Temukan Bahan Olahan Kadaluarsa

“PDAM bergerak di bidang perdagangan sehingga kita bakal melakukan pendampingan bila dianggap tidak pas seperti dalam hal kontrak kerjasama antara PDAM dengan pihak lainnya, kerjasama ini sangat diperlukan,” tutup Dandeni. (Man/beritasampit.co.id)