Asik Pesta Shabu, Dua Pemuda Diciduk Polisi

DIAMANKAN - Dua Pemuda saat diamankan di Polres Kobar karena pesta sabu

PANGKALAN BUN,- Dua pemuda berinisial MU (28) warga Kelurahan Baru dan JH (25) warga Kelurahan Baru diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) saat tengah asik pesta shabu, di sebuah warung yang beralamat di Jalan Pangkalan Bungur, Rt 26, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kobar.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, SH, SIK, MH melalui Kasatnarkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu, S. Tr. K menerangkan bahwa penangkapan kedua tersangka,Selasa 3 Desember 2019, bermula dari kecurigaan bahwa warung atau lokasi diamankannya keduanya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:   Bakti Sosial Ramadan 1445 H, Ketua YKB Daerah Polda Kalteng Kunjungi  SLBN 2 Pangkalan Bun

“Kemudian pada pukul 17.00 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka MU (28) dan JH (25) yang sedang mengkonsumsi narkoba,” ungkap Kasatnarkoba Ipda Juan saat dikonfirmasi pada Kamis (5/12/2019) siang.

Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan dilantai ruang kamar menemukan 1 bungkus kotak rokok sampoerna yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 paket shabu dengan berat kotor 0,37 gram

“Selain itu, dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan 1 buah bong kaca lengkap dengan pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 ball plastik kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah gawai atau handphone merk Xiaomi warna silver, 1 buah gawai merk Vivo warna hitam, 1 buah isolasi, 1 buah gunting, 1 buah sedotan plastik dan uang tunai sebanyak Rp. 1 juta,” tambahnya.

BACA JUGA:   Polisi Ancam Pengedar Narkoba Lebaran di Penjara

Saat ini kedua tersangka MU (28) dan JH (25) berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” ungkap Juan.(Man/beritasampit.co.id).