Menang di PTUN Jakarta, Andreas Minta Dikembalikan Jadi ASN

Suriansyah Halim

Editor: Akhiruddin

PALANGKA RAYA- Andreas bisa bernafas lega setelah dirinya berhasil memenangkan gugatan tingkat banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Andreas yang menggugat Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto atas pemecatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan hasil putusan PTUN tingkat Banding di Jakarta, 13 November 2019. Menyatakan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/436/2018 tentang pemberhentian melakukan tindakan kejahatan jabatan.

“Memerintahkan tergugat mencabut surat keputusan tersebut terkait pemberhentian klien saya,” Kata Penasehat HukimAndreas, Suriansyah Halim, Kamis (05/12/2019)

Suriansyah juga menjelaskan dengan diterimanya permohonan kami ini, pihak tergugat harus mengembalikan klaiennya ke posisi asalnya sebagai ASN. “Sangat bersykur masih ada keadilan dan kebenaran dalam kasus klaiennya tersebut,” Jelasnya.

BACA JUGA:   Bandara Udara Kuala Pembuang Pastikan Siap Layani Pemudik Lebaran 2024

Dengan hasil putusan ini, pihaknya sangat berharap pihak tergugat melaksanakannya. Walaupun hingga saat ini belum mengetahui akan mengajukan kasasi atau tidak.

“Kita tunggu saja sampai putusan ini benar-benar incrah, kalau sudah kita mendesak agar segera dilaksanakan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada tingkat pertama Suriansyah Halim mengatakan banyak hal-hal yang tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Pasalnya yang difokuskan mereka hanyalah pada perkara tindak pidana yang dilakukan andreas saja. “Banyak hal yang tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim,” ujar Halim

Bahwa pemberhentian terhadap klaiennya yang sudah golongan III C ini sudah menyalahi aturan. Walaupun dalam peraturan pemerintah (permen) Nomor 11 Tahun 2017 bahwa ASN yang terlibat tindak pidana korupsi ( tipikor ) harus diberhentikan, namun itu tetap tidak sesuai.

BACA JUGA:   Satgas JPH Kemenag Kalteng Sosialisasi Kampanyekan Wajib Halal Oktober

“Klien kami terjerat kasus tahun 2013, sedangkan Peraturan Menteri (Permen) baru terbit 2017. Bahkan ia juga sudah menjalani dan hukumannya pun tidak sampai dua tahun sebagaimana pasal 87 ayat (4) huruf d yang isinya pidana paling singkat dua tahun,” tegasnya.

Halim pun menambahkan, berdasarkan surat keputusan dengan Nomor 188.44/436/2018 tertanggal 14 Desember 2018 itu sudah jelas pemberhentiannya sejak 31 juli 2013. Sedangkan sampai saat ini Andreas masih bekerja dan menerima gaji.

“Ada yang aneh saja, pemecatan terhitung 31 Juli 2013, sedangkan klien kami masih bisa absen sampai saat ini. Dari segi peraturan pun sudah menyalahi,” ucap Halim.
( aul/beritasampit.co.id)