Wakil Ketua DPRD Kotim Dukung Kebijakan  Larangan Bupati Terhadap Daun Kratom

Istimewa/Internet

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT– Belum lama ini Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi menerbitkan surat edaran yang berkaitan dengan pelarangan budidaya daun Kratom, alias daun Safat atau daun Puri yang sudah masuk dalam daftar Narkotika Golongan 1 oleh aparat Kepolisian tersebut.

Surat edaran yang ditujukan untuk masyarakat Kotim ini gunanya untuk mengingatkan sekaligus melarang masyarakat untuk membudidayakan maupun mengedarkan dan atau menggunakannya dalam bentuk apapun mengingat tumbuhan tersebut sudah ditetapkan sebagai narkotika golongan satu.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur mengapresiasi langkah cepat Bupati dalam mencegah peredaran maupun budidaya daun yang masuk dalam kategori barang haram saat ini.

Menurutnya masyarakat harus turut memantau dan melaporkan apabila mengetahui adanya barang berbahaya bagi kesehatan itu dibudidayakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kita apresiasi sekali, langkah ini sudah tepat, kami selaku lembaga dewan juga berharap masyarakat kita menjauhi benda tersebut mengingat bisa merugikan kesehatan dan juga dapat berdampak hukum apabila disalahgunakan, karena jelas sudah dilarang baik oleh hukum maupun pejabat daerah berwenang,” ungkapnya Jumat (6/12/2019).

Legislator Golkar ini juga menghimbau agar kepala desa (Kades) di Kotim ini turut serta menyampaikan amanah Bupati tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat yang ada di desa masing-masing.

“Desa kita inikan banyak ada 168 desa, disamping itu wilayahnya juga ada yang jauh, harapan kami Kadesnya lebih aktif dalam mengawasi masyarakatnya bersama dengan tokoh dan sebagainya,” tutupnya.

(drm/beritasampit.co.id)