Pria Pemilik KTP Ganda, Tipu Warga Kobar Rp 1,2 M

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Seorang pria berinitial DS (39) terpaksa harus harus ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Arsel AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, ditangkapnya DS bermula dari laporan Hariwi Susanto Buyung (70), Minggu (8/12/2019).

“Ia (red. Hariwi Korban) mengaku telah ditipu oleh pelaku DS dengan diberikan cek kosong senilai Rp 1,2 miliar. Namun begitu dicairkan ternyata kosong,” kata Rendra.

BACA JUGA:   Sidak Pasar Jelang Ramadan, Loka POM Kobar Temukan Bahan Olahan Kadaluarsa

Rendra menceritakan kasus ini bermula, pada Sabtu (7/12/2019) berawal korban kepada tersangka DS meminta modal usahanya sebesar Rp 1,2 miliar lebih agar dikembalikan.

Saat itu pelaku memberikan cek Giro Bank Danamon sebanyak 11 lembar dan saat pelapor mencairkan cek gironya tersebut ternyata kosong.

“Mereka ini berbisnis sparepart,” ujar Rendra.

Selain itu ternyata Pelaku DS memilik KTP Ganda, yaitu Domisili Pangkalan Bun dan Jakarta.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

Aksi penipuan ini terjadi di Toko CV Bintang Terang Diesel di Jalan Iskandar No 19 RT 21 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, kerugian yang diderita korban mencapai Rp 1,1 miliar. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan.

(Man/beritasampit).