Editor : Maulana Kawit
PALANGKA RAYA– Hukuman yang terbilang ringan untuk pembakar lahan dan hutan yakni lima bulan. Membuat Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Paskatu Hardinata menyebutkan bahwa itu sudah sesuai dengan fakta sidang.
“Hakim dalam memutuskan melihat dakwaan dan tuntutan yang diterapkan serta fakta dalam persidangan seperti apa,” kata Paskatu, Minggu ( 08/12/2019)
Paskatu juga menjelaskan Hakim juga memiliki keyakinan atas perkara yang ditangani bukan hanya kebakaran lahan dan hutan saja. Tentu kita juga melihat dari sisi akibat yang signifikan atau tidak atas kebakaran tersebut.
“Pasti melalui keyakinan hakim itu sendiri, bukan hanya kasus Kebakan Hutan dan lahan (Karhutla)saja semua perkara tentu memiliki pertimbangan masing-masing,” jelasnya.
Bahkan dalam penanganan sidang Karhutla sendiri, Menurut Paskatu sangat khusus. Pasalnya kode yang dipakai dalam perkara pun berbeda dengan perkara biasa.
“Kode yang kita pakai yakni LH (Lingkungan Hidup), artinya penanganannya khusus sama seperti penanganan tipikor melalui pembuktian yang mendalam agar keyakinan hakim tepat dalam memutuskan,” tuturnya.
Memang untuk perkara Karhutla yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya sekitar empat perkara.
“Sekitar tiga perkara yang masuk terkait pembakaran lahan,” pungkasnya.
(aul/beritasampit.co.id)