Kejati Kalteng : Banyak Perkara yang Disebabkan Penyalahgunaan Wewenang

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Adi Susanto

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh setiap tanggal 6 Desember dijadikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah sebagai salah satu momentum untuk pemberantasan Korupsi.

Melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Adi Susanto yang ditemui usai peringatan Hari Anti Korupsi mengatakan sesuai dengan tema hari anti korupsi Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju.

BACA JUGA:   Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Mengedepankan Aspek Pengenaan Sanksi Administratif

“Kita akan berupaya menuntaskan perkara Korupsi yang kita tangani,” jelas Adi. Senin (09/12/2019).

Di tahun 2019 ini masih didominasi perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disebabkan oleh abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.

“Banyak perkara yang disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang, diantaranya penjabat, kepala daerah,” tegas Adi.

Adi juga menambahkan, karena keputusan yang menggunakan penyalahgunaan wewenang bisa dipastikan merupakan arah untuk melakukan korupsi yang bertujuan memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

“Namun untuk tahun 2019 ini terjadi penurunan penanganan perkara Tipikor yang kita tangani salah satunya adalah peran dari TP4D selaku pengawasan,” pungkasnya.

(aul/beritasampit.co.id)