Kejati Kalteng Selamatkan Uang Negara 2 Miliar Lebih

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Adi Susanto

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) selama tahun 2019 dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyelamatkan Uang Negara sekitar Rp 2.183.577.360.

Angka ini mengalami penurunan dari dua tahun sebelumnya yakni tahun 2017 Rp 8 Miliar lebih dan Tahun 2018 Rp 13 Miliar lebih.

“Tahun ini kita sudah menyelamat uang negara sekitar Rp 2 Miliar lebih, itu mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan hingga eksekusi,” Kata Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Adi Susanto, Senin (09/12/2019)

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

Hal serupa juga terjadi di Tipikor sendiri juga mengalami penurunan. Dimana untuk tahun ini mencapai 39 yang masih tahap penyelidikan, sedangkan penyidikan hanya 13 .

“Mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, untuk perkara yang sudah dituntut sekitar 26 perkara seluruh Kejaksaan di Kalteng,” terangnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Zulkifli berdasarkan data yang masuk terdapat 34 orang yang terjerat korupsi pada tahun 2019 terdiri dari 32 berkas yang masuk ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Ada 32 berkas yang masuk sepanjang tahun 2019 untuk tindak pidana tipikor,” pungkas Zulkifli.

(aul/beritasampit.co.id)