Sidang Karhutla di PN Pangkalan Bun Diwarnai Demo Ratusan Orang, Ini Tuntutannya?

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Ratusan massa
yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan sidang kasus penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melibatkan sejumlah masyarakat. Senin (9/12/2019).

Rombongan masa AMAN yang dipimpin Ketuanya Wardhani datang ke Kantor PN PBun meminta hak keadilan kepada korban yang dituduh melakukan Karhutla.

“Kami minta keadilan, khususnya kepada 2 tersangka yang menjadi korban tuduhan membakar hutan dan lahan yang sekarang sidangnya sedang diproses. Mereka itu diyakini tidak bersalah,” tegas Wardhani, sambil memperlihatkan tuntutannya ke sejumlah awak media.

Wardhani menegaskan berladang adalah upaya untuk bertahan hidup tradisi dan budaya masyarakat turun temurun masyarakat adat.

“Praktek berladang tradisional masyarakat adat merupakan bentuk kedaulatan mereka terhadap pangan, konsumsi, ekonomi, sosial, budaya, dan serta kedaulatan tanah dan ruang hidup,” tegasnya.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

Pihaknya juga meminta Hakim harus memperhatikan secara sungguh-sungguh kearifan lokal yang berada di masyarakat sebagai tertuang dalam UU PPLH Pasal 69 ayat 2 dan hakim harus melihat bahwa kearifan lokal tidak butuh penetapan adat.

“Menolak pandangan Hakim PN Pangkalan Bun yang menyebut bahwa kearifan lokal harus di dahului adanya penetapan masyarakat adat oleh pemerintah, padahal kearifan lokal sebagai pengetahuan yang di tentukan masyarakat lokal yang diadopsi melalui kumpulan pengalaman dan di integrasikan dengan pemahaman terhadap budaya alam suatu tempat,” bebernya sambil membacakan tuntutan.

Pihaknya juga menilai apa yang dilakukan Gusti Mulidin dan Kawan-kawan dalam pembukaan lahan telah memenuhi kriteria Kearifan Lokal (Maksimal tanah 2 hektar, sekat bakar, varietas lokal DLL) sebagaimana pengertian dalam UU PPLH pasal 69 ayat 2.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

“Menuntut penghentian kriminalisasi terhadap seluruh peladang tradisional dalam kasus karhutla, serta menuntut Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Membebaskan Gusti Mulidin dkk dari segala tuntutan hukum,” tegasnya

Sebelum aksi demo dimulai, sekitar areal Kantor PN PBun sudah dijaga ketat aparat keamanan dari Polres Kobar. Tak jauh dari gerbang, Mobil Water Canon dan Damkar juga telah bersiaga, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Sementara itu, Kabag Ops AKP Bony Ariefianto mengatakan sekitar 115 petugas keamanan telah diturunkan.

“Hari ini kita turunkan 115 personel untuk melakukan penjagaan keamanan di depan pengadilan negeri Pangkalan Bun,” kata Bony, kepada sejumlah awak media.

(Man/beritasampit).