Tersangka Kasus Disdik Kalteng Bertambah

Aspidsus Kejati Kalteng Adi Susanto (duduk)

PALANGKA RAYA- Setelah 18 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng. Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mark Up dan Fiktif untuk kegiatan Akomodasi dan Konsumsi pada Disdik Kalteng bertambah dua SPDP yang masuk. Artinya tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 5.2 miliar tersebut bertambah.

“Ada dua SPDP yang baru masuk ke Kejati terkait perkara Disdik Kalteng, itu penambahan dari sebelumnya,” Kata Aspidsus Kejati Kalteng Adi Susanto, Senin (09/12/2019)

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Adi juga menjelaskan dengan bertambahnya SPDP ini, penanganannya pun lebih ekstra. “Kita lebih ekstra dalam penanganannya, tidak boleh gegabah. Karena tersangka kasus ini sangat banyak,” ucapnya.

Sebelumnya, untuk pembagian uang hasil korupsi pada Dinas Pendidikan Kalteng tahun 2014 pun diduga berbeda. Dugaan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Kalteng Rabani, mengatakan bahwa antara Honorer dengan Oknum Pejabatnya berbeda dalam menerima pembagiannya. Akan tetapi hal ini perlu pembuktian lagi berapa dan apa perannya dari mereka semua.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Sebut Panen Raya di Pulang Pisau Alami Peningkatan Dibanding Tahun Lalu

“Diduga uang yang diterima berbeda, tidak mungkin antara Honorer dengan Pejabatnya sama dalam menerima hasil korupsi tersebut,” jelas Rabani.

Rabani juga menjelaskan dalam menangani kasus yang menjerat belasan tersangka ini juga harus mengedapankan aspek praduga tak bersalah. Maka dari itu pemeriksaan nantinya didahulukan kepada tersangka yang mengetahui pada pengelolaan anggaran.

“Tetap mengedepankan aspek praduga tak bersalah, Jadi semuanya harus berhati-hati dalam pemeriksaannya nanti,” tutupnya.
(aul/beritasampit.co.id)