Hari HAM Sedunia, Ketua DPR Minta Pemerintah Penuhi Hak-hak Rakyat

Ketua DPR RI Puan Maharani. Dok: Istimewa

JAKARTA— Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa salah satu elemen penting dalam isu Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Hak ekonomi, sosial dan budaya yang bermuara pada terwujudnya kesejahteran umum warga negara.

“Hak-hak itu harus dipenuhi seiring dengan pemenuhan hak sipil dan politik yang bertumpu pada kebebasan dan kesetaraan warga negara,” ujar Puan dalam keterangan saat memperingati hari HAM Internasional yang jatuh pada hari ini Selasa 10 Desember 2019.

DPR kata Puan, melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, memastikan bahwa pemerintah melalui program pembangunan diharapkan dapat memenuhi Hak-hak rakyat Indonesia.

“Hak dasar sosial, ekonomi, dan budaya yang perlu menjadi perhatian kita bersama saat ini adalah hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan,” imbuh Puan.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Minta Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Selama Periode Lebaran 2024

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan hak atas pendidikan mensyaratkan adanya kualitas dan mutu pengajaran yang sama di seluruh wilayah NKRI yang bisa dinikmati seluruh kelompok masyarakat pada seluruh jenjang Pendidikan dari Pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Untuk itu, pemerintah diminta berkewajiban menyiapakan infrastruktur pendidikan dan meningkatkan kualitas pengajar dan biaya pendidikan yang terjangkau oleh semua kelompok masyarakat.

“Sehingga kualitas pendidikan mereka tidak ketinggalan dari negara-negara lain,” tandasnya.

BACA JUGA:   Legislator Golkar: Mari Perkuat Ikatan Kebangsaan Pasca Pemilu 2024

Hak atas kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu mengatakan hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.

“Terkait dengan hak atas kesehatan, pemerintah wajib menyelesaikan persoalan BPJS kesehatan, sehingga hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tidak terganggu,” pungkas Puan Maharani.

(dis/beritasampit.co.id)