Ini 13 Pernyataan Sikap Aksi Massa Bela Peladang Tradisional

AKSI MASSA: GRA/BS-Sebanyak kurang lebih 100 orang yang tergabung dalam 42 Ormas dan OKP se Kalimantan Tengah menggelar aksi damai di Gerbang Mapolda Kalteng, pada Selasa (10/12/2019).

PALANGKA RAYA-Sebanyak 42 Ormas dan OKP se Kalimantan Tengah yang melakukan aksi bela peladang tradisional menyampai pernyataan sikap dengan 13 point tututan.

Ketigabelas tuntutan tersebut yakni;

  1. Menuntut kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membebaskan semua peladang tradisional yang sedang menjalani proses hukum dan yang sudah ditahan, tanpa syarat.
  2. Menegaskan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak lagi melakukan upaya kriminalisasi terhadap peladang tradisional mulai saat ini hingga akan datang.
  3. Menegaskan kepada setiap orang pembakaran ladang bukan pembakaran hutan dan lahan.
  4. Menegaskan kepada setiap orang bahwa praktek-praktek berladang adalah upaya untuk mempertahankan hidup, tradisi dan budaya dayak.
  5. Menyatakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa pelarangan berladang dengan menerapkan praktik-praktik kearifan lokal adalah salah satu bentuk penghancuran budaya dan tradidisi budaya dayak.
  6. Menegaskan bahwa praktek perladanhan tradisional oleh masyarakat di Kalimantan Tengah merupakan bentuk kedaulatan kami terhadap pangan, konsumsi, ekonomi sosial, budaya serta kedaulatan atas tanah dan ruang hidup kami.
  7. Pemerintah harus menindak tegas dan transparan sesuai hukum setiap korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan pada areal komsensi izinnya.
  8. Pemerintah harus segera mencabut izin-izin korporasi yang terbukti melanggar aturan.
  9. Pemerintah harus segera mencabut atau merevisi setiap regulasi terkait pelarangan berladang dengan kearifan lokal serta berbagai regulasi yang tidak konstektual dengan masyarakat adat.
  10. Menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk menginplementasikan amanat Undang-Undang No 32 tahun 2029 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar tidak hanya mengacu pada larangan di Pasal 69, tetapi juga memahami secara jelas dan kontekstual penjelasan Pasal 69 ayat (2) pada UU tersebut.
  11. Menuntuk kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah untuk segera membentuk dan mengesahkan Perda perladangan berbasis kearifan lokal masyarakat adat Kalimantan Tengah.
  12. Menuntut kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah untuk segera membentuk dan mengesahkan Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dayak Kalimantan Tengah.
  13. Menuntut kepada pemerintah pusat untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
BACA JUGA:   Jelang Pilgub, Syauqie dan Iwan Kurniawan Kian Mesra

(gra/beritasampit.co.ii)