Jokowi Diminta Bentuk Dewas KPK Ketimbang Wacanakan Hukum Mati Koruptor

Presiden Joko Widodo. Dok: Istimewa

JAKARTA— Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Joko Widodo ketimbang mengeluarkan wacana terkait hukuman mati bagi para koruptor, lebih baik segera membentuk Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Para pembisik Jokowi harus menjelaskan bahwa strategi pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini telah diatur dalam Undang-Undang KPK yang baru saja direvisi oleh pemerintah bersama DPR RI,” ujar Fahri dalam keterangan yang diterima, Selasa, (10/12/2019).

BACA JUGA:   Teras Narang: Peran Generasi Muda Penting dalam Mengimplementasikan Nilai Kebangsaan

Kata Fahri, orang dekat Jokowi juga, harus mulai memberitahukan bahwa strategi pemberantasan korupsi ada dalam UU baru. Antara UU Nomor 30 Tahun 2002 dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah keterlibatan presiden.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati jika masyarakat luas menginginkannya.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan sebagaimana amanat UU KPK yang baru, maka semestinya cara presiden untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk dan menunjuk Dewas KPK, serta memastikan bahwa para pengawas itu bekerja demi meletakkan komisi anti rasuah dalam fungsi yang benar.

BACA JUGA:   Diduga Program Bodong Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM, Komisi VII DPR: Harus Diaudit BPK RI

“Dengan meletakkan KPK di posisi yang benar, kita sudah yakin pemberantasan korupsi yang ada diundang-undang itu cukup untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia, pungkas Fahri Hamzah.

(dis/beritasampit.co.id)