Kemenag Barsel : Seluruh Masyarakat Miliki Buku Nikah

Kankemenag Barsel Abdul Majid Rahimi.

Editor: Maulana Kawit

BUNTOK – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) imbau seluruh masyarakat di daerah tersebut baik yang sudah menikah maupun yang bertahun-tahun menikah agar memiliki buku nikah atau surat nikah.

Hal tersebut, merupakan salah satu anjuran yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakenmenag) Provinsi Kalteng secara keseluruhan bagi masyarakat Kalteng pada umumnya.

Kepala Kankemenag Barsel H Abdul Majid Rahimi kepada beritasampit.co.id saat ditemui di ruang kerjanya Senin (10/12/2019) mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik apa yang telah disampaikan oleh Kakenmenag Provinsi Kalteng tersebut agar masyarakat Kalteng secara umum harus memiliki buku nikah.

Menurutnya, dengan sudah memiliki buku nikah atau surat nikah maka status pasangan (red-suami-istri) yang telah menikah sudah sah menurut undang-undang dan agama.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

Kadang-kadang, pasangan yang sudah menikah namun tidak memiliki buku nikah sah menurut agama akan tetapi tidak sah menurut undang-undang.

“Oleh sebab itu, baiknya bagi pasangan yang sudah menikah maupun yang telah lama menikah bertahun lamanya agar memiliki buku nikah. Sehingga, akan sah menurut undang-undang dan juga sah menurut agama,” katanya.

Terkait pentingnya memiliki buku nikah tersebut kata Abdul Majid Rahimi, pada saat sekarang ini pemerintah sudah melakukan beberapa kebijakan tentang pemilikan buku nikah seperti halnya.

Akan terkendala, bila akan melaksanakan ibadah haji dan pembuatan akte kelahiran tidak akan diterbitkan pasalnya.

“Tanpa adanya buku nikah maka, status pasangan tersebut masih diragukan karena berkaitan dengan muhrim dan yang lainnya,”bebernya.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Abdul Majid Rahimi menuturkan, menyikapi hal tersebut Kemenag Barsel akan berkoordinasi dengan pihak Kantor Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk melakukan sidang Isbat Nikah.

“Dengan dilaksanakannya, sidang isbat tersebut maka pasangan yang bersangkutan berhak mendapatkan buku nikah itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Abdul Majid Rahimi menambahkan, pihaknya berharap kedepannya semua masyarakat Kabupaten Barsel pada umumnya baik yang tidak memiliki buku nikah yang awalnya tidak tercatat.

Sehingga, dengan adanya sidang isbat nikah maka nikahnya akan tercatat dan hal tersebut memang dianjurkan sebab dengan dilaksanakannya sidang isbat nikah.

“Maka, pasangan suami-istri tersebut akan sah menurut undang-undang dan juga sah menurut agama,” ungkap Abdul Majid Rahimi.

(ded/beritasampit)