SUKAMARA – Terangkapnya budak sabu asal Kacematan Pantai Lunci oleh anggota Satnarkoba Polres Sukamara, Kalimantan Tengah masih akan terus dikembangkan.
MAM (20) warga Desa Sungai Cabang Barat, Kecamatan Pantai Lunci dibekuk Anggota Satnarkoba Polres Sukamara pada Sabtu, 7 Desember 2019 sekitar pukul 13.25 WIB.
“Kita masih mengembangkan Kasus ini ya, karena tersangka ini pengguna dan kemungkinan ada jaringan baru bisa kita ungkap dari keterangan tersangka,” kata Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono usai pres relase di halaman Mapolres Sukamara, Selasa (10/12/2019).
Tersangka MAM yang merupakan nelayan di Kecamatan Pantai Lunci itu terbilang masih baru dalam jaringan pengguna narkoba jenis sabu, berdasarkan keterangan tersangka sekitar bulan Agustur 2019 mulai menggunakan sabu.
“Barang ini tersangka dapat dari Kumai, namun dari keterangan tersangka, dia tidak tahu asal usul barangnya, karena pengguna baru ya,” terang Sulistiyono.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Sukamara seperti satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,36 gram dan berat bersih setelah dikurangi plastik pembungkus menjadi 0,20 gram
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MAM dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. (enn/beritasampit.co.id)