Polres Sukamara Terus Kembangkan Kasus Narkoba Yang Melibatkan Warga Pantai Lunci

Tersangka : ENN/BS - Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono saat bertanya pada tersangka terkait kepemilikan sabu.

SUKAMARA – Terangkapnya budak sabu asal Kacematan Pantai Lunci oleh anggota Satnarkoba Polres Sukamara, Kalimantan Tengah masih akan terus dikembangkan.

MAM (20) warga Desa Sungai Cabang Barat, Kecamatan Pantai Lunci dibekuk Anggota Satnarkoba Polres Sukamara pada Sabtu, 7 Desember 2019 sekitar pukul 13.25 WIB.

“Kita masih mengembangkan Kasus ini ya, karena tersangka ini pengguna dan kemungkinan ada jaringan baru bisa kita ungkap dari keterangan tersangka,” kata Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono usai pres relase di halaman Mapolres Sukamara, Selasa (10/12/2019).

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

Tersangka MAM yang merupakan nelayan di Kecamatan Pantai Lunci itu terbilang masih baru dalam jaringan pengguna narkoba jenis sabu, berdasarkan keterangan tersangka sekitar bulan Agustur 2019 mulai menggunakan sabu.

“Barang ini tersangka dapat dari Kumai, namun dari keterangan tersangka, dia tidak tahu asal usul barangnya, karena pengguna baru ya,” terang Sulistiyono.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Sukamara seperti satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,36 gram dan berat bersih setelah dikurangi plastik pembungkus menjadi 0,20 gram

BACA JUGA:   Sempat Hilang, Seorang Gadis di Kotim Dibawa Lari Pria asal Seruyan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MAM dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. (enn/beritasampit.co.id)