Praperadilan Kasus Disidik, Polda Kalteng Sebut Sudah Sesuai Prosedur

FOTO (AUL/BS) - Suasana sidang praperadilan.

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Sidang Praperadilan yang diajukan 6 Tersangka Kasus Korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng yang diduga merugikan negara 5.2 Miliar dan terjadi pada tahun 2014 terus bergulir.

Bertempat di Pengadilan Negara Palangka Raya agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu Polda Kalteng yang diwakili oleh Bidang Hukum. Selasa (10/12/2019)

Dalam jawaban termohon didepan Hakim tunggal Dian Kurniawati mengatakan bahwa penetapan para tersangka sudah melalui beberapa proses dan prosedur yang sudah sesuai.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

Tim termohon yang dipimpin oleh Kepala Bidang Polda Kalteng AKBP Sandy Alfandi yang disampaikan Murti mengatakan penetapan tersangka tersebut bertujuan untuk menyelamatkan uang negara.

“Kami meminta kepada hakim untuk menolak praperadilan yang diajukan,” ujar Murti.

Sementara itu Ketua tim Penasehat Hukum pemohon Antoninus Kristiano menanggapi jawaban termohon dan mengatakan sebaliknya.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

“Kami akan mengajukan bukti bukti baru dan kami tetap menekankan kalau termohon tidak melibatkan pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” tegas Anton.

Selanjutnya Hakim tunggal Dian Kurniawati mengatakan sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(aul/beritasampit.co.id)