Program Peremajaan Sawit di Sukamara Tahun 2019 Melebihi Target

Tanam : ENN/BS - Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi saat menanam sawit perdana pada program peremajaan sawit rakyat di Desa Pangkalan Muntai, Kamis (12/12/2019).

SUKAMARA – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Bandan Pengelolaan Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) di tahun 2019 telah terealisasi seluas 1.154 hektar dari target 1.089 hektar.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sukamara, Irlan Khodriansyah mengatakan pada 2020 mendatang Kabupaten Sukamara dapat alokasi lahan seluas 1.500 hektare untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Bandan Pengelolaan Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Tahun ini kita mampu melampaui target dari 1.089 hektare dan total terealiasi mencapai 1.154 hektare,” ujar Irlan usai tanam perdana peremajaan sawit rakyat di Desa Pangkalan Muntai, Kamis, (12/12/2019).

Irlan Khodriansyah mengharapkan agar para pekebun yang notabennya adalah masyarakat biasa untuk bisa memanfaatkan peluang tersebut dengan mansimal melalui Gapoktan, Poktan maupun KUD.

“Agar program PSR ini bisa terlaksana sesuai harapan maka perlu adanya dukungan dan respon dari para pekebun, Karena berapapun besarnya peluang yang kita miliki, tidak akan berdampak banyak tanpa adanya minat dari pekebun itu sendiri,” terang irlan.

Sebanyak tujuh gabungan kelompok tani atau gapoktan di Kabupaten Sukamara telah menerima bantuan dari Bandan Pengelolaan Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Bantuan tersebut terdiri dari gapoktan yang telah cair dananya yaitu Gapoktan Muntai Mandiri, Sido Mulyo dan Gapoktan Semantun Indah. Sedangkan gapoktan yang telah penandatangan 3 pihak antara lain Gapoktan Jalungga Agro, gapoktan sinar harapan, gapoktan bersatu jaya dan gapoktan laman sejahtera.

“Kemudian dana yang sudah disalurkan ke kelompok sebesar Rp 14,640 miliar,” kata Irlan.

Setiap Gapoktan yang telah menerima bantuan diminta untuk segera memanfaatkan untuk melakukan tahapan lainnya.

“Karena kalau dana yang sudah disalurkan ini tidak digunakan selama 6 bulan, maka akan kembali ditarik, sehingga setelah anggaran masuk maka proses pembersihan lahan dan penanaman harus segera dilakukan,” pungkas Irlan. (enn/beritasampit.co.id)