Tenaga Honorer dan PTT Pemkot Palangka Raya Dapat Jaminan Kematian dari PT Taspen

DOORSTOP: GRA/BS-Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya, Azhar saat diwawancara oleh awak media usai penantanganan MoU kerjasama penyelenggaraan program JKK dan JKM bagi tenaga honorer dan PTT di lingkup Pemkot Palangka Raya dengan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jumat (13/12/2019).

PALANGKA RAYA-Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya, Azhar mengatakan, PT Taspen (Persero) telah membangun kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya terkait menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), khusunya bagi tenaga kontrak atau sebutan lain yang bekerja pada pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Azhar usai penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin dengan Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya, Azhar yang berlangsung di ruang kerja Walikota, Jumat (13/12/2019) siang.

BACA JUGA:   Tim SAR Palangka Raya Masih Cari Remaja Tenggelam, Lima Hari Pencarian Belum Ditemukan

Azhar kembali menjelaskan, penyelenggaraan program JKK dan JKM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen P3K yang mana peraturan pemerintah tersebut menyebutkan bahwa seluruh tenaga kontrak ataupun yang bekerja pada penyelenggara negara dijamin untuk program JKK dan JKM.

“Lembaga yang mengelola adalah PT Taspen (Persero), bukan lembaga lain. Berdasarkan PP 49/2018, seluruh yang bekerja pada pemerintah yang penghasilannya bersumber dari APBD dan APBN bahwa lembaga penyelenggara untuk program JKK dan JKM adalah PT Taspen (Persero),” jelas Azhar, Jumat (13/12/2019) siang.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

Menurut Azhar, program yang sama sudah di kelola, khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS yang juga bekerja pada penyelenggara negara.

“Ini juga diperkuat pendapat hukum dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa yang mengelola adalah PT Taspen (Persero),” tukasnya.

“Ini menjawab permintaan dari Pemerintah Kabupateb Pasaman Barat, Provinsi Sumtra Barat bahwa penyelenggara program JKK dan JKM adalah PT Taspen (Persero), bukan lembaga lain,” timpalnya.

(gra/beritasampit.co.id)