Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya wanita paruh baya berinisial AN (51) kedapatan menjual miras.
Demikian diungkapkan Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, melalui Kapolsek pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua, dalam rilisnya yang diterima beritasampit. Minggu (13/12/2019).
Penangkapan ini dilakukan unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng pada Sabtu (14/12/2019) pukul 15.00 WIB di rumahnya
“Rumah pelaku AN (51) ini kerap dijadikan tempat jual beli miras oplosan. Setelah kita lakukan pengecekan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku pada bagian dapur ditemukan miras jenis arak putih sebanyak 20 liter di dalam plastik kemudian 5 liter dalam galon,” kata Kapolsek Pangkalan Banteng.
Kemudian, pelaku AN (51) berikut barang bukti berupa 25 liter miras jenis arak putih diamankan ke Polsek Pangkalan Banteng guna pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
“Kami akan terus lakukan pembersihan area Kecamatan Pangkalan Banteng, terutama menjelang akhir tahun guna menjaga kondusifitas kamtibmas,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat apabila menemukan kejadian serupa dilapangan segera laporkan kepada aparat kepolisian,
“Sehingga cepat kami tindak lanjuti,” imbau Kapolsek.
(Man/beritasampit).