Pria Ini Diangkut Polsek Aruta Beserta Puluhan Botol Miras

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan keseriusan terhadap pemberantasan Miras di wilayahnya. Melalui Polsek Arut Utara (Aruta) pihaknya mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dari seorang laki – laki berinisial TM (41) warga Kelurahan Pangkut, Sabtu (14/12/2019) pukul 20.00 WIB.

Miras dari berbagai merk tersebut diamankan petugas dari tangan pria yang memasuki usia paruh baya ini di kediamannya pada Sabtu malam, sebanyak 30 botol.

BACA JUGA:   Plh Sekda Kobar Juni Gultom Kembali Meraih Gelar Doktor Ilmu Manajemen dari STIESIA Surabaya

“Rumah pelaku ini sudah lama dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli miras. Kemudian kami lakukan pengecekan dan ternyata benar ditemukan ada 3 dos yang didalamnya berisikan 30 botol miras dari berbagai merk,” terang Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Rahis Fadillah, kepada beritasampit. Minggu (15/12/2019).

Pelaku TM (41) berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Aruta guna pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Ketua MUI Kobar Prihatin, Iklan Judi Slot Online Membawa Salah Satu Nama Agama

Kapolsek menambahkan, kegiatan yang dilakukan pihaknya ini guna menjaga stabilitas kamtibmas dan cipta kondisi menjelang natal 2019 dan tahun baru 2020 (Nataru) agar berjalan dengan aman dan nyaman.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mendukung kepolisian, khususnya Polres Kobar dan Polsek Aruta guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

(Man/beritasampit).