Tindak Tegas, Supir Truk Angkut Pasir ‘Nakal’

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Seringnya Truk material bermuatan pasir beroperasi tanpa penutup di Pangkalan Bun ditanggapi oleh pihak kepolisian. Pihak Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) akan menindak tegas dan dikenakan aturan yang berlaku pada pengemudi tersebut.

Kasatlantas Polres Kobar Marsono melalui, Kanit Tur Rajawali, Aiptu Agus Marsudianto mengatakan, pengemudi truk akan terkena pasal 387 junto pasal 189 Ayat 1 tidak memenuhi tata cara pemuatan, maka truk bermuatan pasir harus diberi penutup apabila melewati atau menggunakan jalan raya.

BACA JUGA:   Baru Dua Bulan Bertugas, Jumlah Kegiatan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Mencapai Record Tertinggi

“Untuk itu diharapkan pemilik truk dapat mematuhinya agar memberikan kenyamanan berlalu lintas di jalan raya apalagi saat ini mendekati hari raya natal dan tahun baru,” terangnya.

Kemudian, lanjut Agus, sebenarnya sudah sering diingatkan bagi masyarakat yang mengindahkan tata cara pemuatan dan sudah disosialisasikan, namun masih tetap saja masih ada truk yang tidak mematuhinya.

BACA JUGA:   Empat Orang Lulusan STTD-PTDI Menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil

“Nanti kalau kita temukan akan kami lakukan tindakan. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait penindakan kendaraan yang mengangkut material itu. Kami akan meminta mereka menunda perjalanan demi kelancaran lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.
(And/beritasampit)