ASN Diingatkan Agar Jauhi KKN

Tanda Tangan : ENN/ BS - Bupati Sukamara,Windu Subagio saat menandatangi fakta integritas penyerahan DIPA 2020 di Aula Kantor Bupati Sukamara, Senin (16/12/2019).

SUKAMARA – Bupati SukamaraWindu Subagio mengingakan seluruh Aparatu Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sukamara untuk tidak melakukan paraktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme atau KKN dalam melaksanakan program kegiatan di tahun 2020.

“Saya ingatka, pelaksanaan program kegiatan harus bebas dari praktek yang berbau KKN,” tegas Windu Subagio usai menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA tahun 2020 di aula kantor bupati, Senin (16/12/2019).

Windu mengatakan tindakan pencegahan KKN merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, sehingga harus menjadi komitmen dalam peningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan moto melayani dengan iklas.

BACA JUGA:   Pentingnya Ubah Paradigma Pengolahan Sampah Jadi Pengurangan di Sumber dan Daur Ulang Sumber Daya

“Saya mengajak seluruh pihak, mari kita mengawal bersama-sama mulai dari perencanaan, penganggaran, implementasi pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi kegiatan agar semau bisa berjalan sesuai harapan,” ajak Windu Subagio untuk bisa mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Windu menegaskan bahwa alokasi APBN tahun 2020 di Kabupaten Sukamara meliputi 19 DIPA pada 13 instansi vertikal kementerian dan lembaga.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Buka Pasar Ramadan 1445 Hijriah 

“Dengan nilai seluruhnya sebesar Rp 77 miliar lebih serta DIPA transfer daerah dan dana desa sebesar Rp 636,6 miliar lebih,” kata Windu usai menyerahkan DIPA.

“Dengan jumlah anggaran yang cukup besar tersebut, seyogyanya harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik dan seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tukas Windu. (enn/beritasampit.co.id)