Jual Miras, Wanita Paruh Baya Ini Terancam Denda 50 Juta

Petugas Satpol PP saat mengecek barang bukti minuman keras sejenis anggur merah di rumah tersangka. 

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kotawaringin Barat (Kobar) semakin memperketat peredaran minuman keras di Kobar tindakan ini sebagai menimalisir aksi kejahatan di saat malam Natal dan Tahun Baru 2020 nanti.

Hasilnya, Satpol PP dan Damkar Kobar mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial FY (49) di sebuah rumah di kawasan padat penduduk di jalan H M Rafii, disinyalir menjadi penjual minuman keras (Miras).

BACA JUGA:   Wanita Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Lansia Telah Beraksi Puluhan Kali di Sejumlah Wilayah

“Dari hasil pengamanan kita sudah mengamankan minuman berjenis arak putih dan botol anggur merah disimpan di dalam rumah dan di dalam kamar,” ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni. Senin 16/12/2019

Lanjutnya, Informasi adanya transaksi jual beli miras berasal dari anggota di lapangan, bahwa ada satu lokasi yang diduga sering menjadi transaksi miras.

“Hasil dari penggerebakan kami petugas menemukan botol minuman keras berjenis arak putih sebanyak 3 botol plastik 600 ml dan 4 botol anggur merah,” jelas Majerum.

BACA JUGA:   BPBD Sosialisasi KIE di Lingkungan Sekolah Rawan Bencana

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses lebih lanjut, tersang penjual miras telah melanggar Perda Nomor 13 tahun 2006 pasal 2 tentang larangan minuman beralkohol dan akan dikenakan sanksi maksimal 50 juta atau kurungan 3 bulan dan akan menjalani sidang pekan depan.

(and/beritasampit.co.id)