Pelajari Proses Pencabutan Perda, Bapemperda DPRD Palangka Studi Banding di Tanah Laut

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto,SE

PALANGKA RAYA-Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya studi banding Ke DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menjelaskan, studi banding guna memgetahui bagaimana proses penarikan Raperda dan evaluasi Perda, baik inisiatif dewan maipun dari eksekutif.

“Studi banding ke DPRD Tanah Laut ini, salah satu berkonsultasi terkait proses penarikan Raperda termasuk evaluuasi Perda,” jelas Riduanto, Selasa (17/12/2019).

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, penarikan Raperda di Kota Palangka Raya selama ini mengacu pada Tata Tertib DPRD serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

“Jadi intinya kembali ke Tatib DPRD yang mengatur proses penyusunan atau penarikan raperda. Penjelasan ini juga kami dapatkan pada studi banding di DPRD Tanah Laut ini,” tukasnya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

(gra/beritasampit.co.id)