Praperadilan 6 Tersangka Korupsi Disdik Kalteng Ditolak

Ilustrasi

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Sidang Praperadilan keenam tersangka kasus korupsi pada tahun 2014 dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang sebelumnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memasuki keputusan akhir.

Bahkan dalam sidang Praperadilan, Hakim dengan tegas menolak permohonan keenam tersangka yaitu Benon, Elvirandy Lombah, Suriati, Eri, Rusane, Rinece Kiting selaku pemohon terhadap Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) selaku termohon, pada Selasa (17/12/2019).

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

Hakim tunggal Dian Kurniawati menilai tindakan para termohon telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Termohon telah memenuhi tiga alat bukti dalam menetapkan status tersangka. Sedangkan argumen pemohon tentang tidak adanya kerugian negara berdasar audit BPK, dianggap telah masuk materi pokok perkara dan bukan materi praperadilan, “ujar Dian dalam putusannya.

Ditempat yang sama, Tim Kuasa Termohon (red. Polda Kalteng) AKBP Murtianto dari Bidang Hukum Polda Kalteng menyatakan pihak kepolisian telah menjalankan proses penyelidikan hingga penyidikan dengan benar.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

Hingga saat ini baru enam tersangka korupsi Disdik Kalteng yang mengajukan sidang praperadilan.

“Kita hanya diberi Kuasa Termohon untuk enam tersangka saja,” tegas Murtianto.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan Antonius dan tim belum bisa memberikan keterangan dan tanggapan walaupun sudah coba dihubungi via ponsel.

(aul/beritasampit.co.id)