Riduanto: Dewan Bisa Mebatalkan Draf Raperda, Tapi Ini Ketentuannya ?

Ketua Bapemperda Kota Palangka Raya, Riduanto, SE

PALANGKA RAYA-Ketua Bapemperda Kota Palangka Raya, Riduanto menjelaskan, tidak hanya penarikan Raperda yang mengacu kepada Tata Tertib Dewan, tetapi juga bisa untuk pembatalan Raperda yang sudah masuk judul atau pun Draf Raperda.

“Jadi proses pembatalan raperda harus juga mengacu tatib, baik raperda usulan pemerintah daerah maupun raperda insiatif DPRD,” jelasnya.

Raperda yang dibatalkan, baik Raperda yang diusulkan oleh eksekutif atau Raperda inisiatif dewan selanjutnya di Paripurnakan.

“Setelah melalui Tatib Dewan, maka harus melalui sidang paripurna. Intinya apa alasan penarikan atapun pembatalan harus jelas,” terang Riduanto.

Sebelumnya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya studi banding Ke DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menjelaskan, studi banding guna memgetahui bagaimana proses penarikan Raperda dan evaluasi Perda, baik inisiatif dewan maipun dari eksekutif.

“Studi banding ke DPRD Tanah Laut ini, salah satu berkonsultasi terkait proses penarikan Raperda termasuk evaluuasi Perda,” jelas Riduanto, Selasa (17/12/2019).

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, penarikan Raperda di Kota Palangka Raya selama ini mengacu pada Tata Tertib DPRD serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

“Jadi intinya kembali ke Tatib DPRD yang mengatur proses penyusunan atau penarikan raperda. Penjelasan ini juga kami dapatkan pada studi banding di DPRD Tanah Laut ini,” tukasnya.

(gra/beritasampit.co.id)