Soal RUU Omnibus Law, Ketua DPR: Perlu Pembahasan yang Komprehensif

Ketua DPR RI Puan Maharani Saat Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I tahun 2019-2020 di Gedung Nusantara I Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, (17/12/2019). Dok: Istimewa

JAKARTA— Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) yang dikategorikan sebagai Omnibus Law merupakan hal baru bagi DPR maupun Pemerintah.

Puan menyampaikan hal itu dalam sidang paripurna penutupan masa sidang I tahun 2019-2020 yang digelar di Gedung Nusantara I Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, (17/12/2019).

Selain itu, kata Puan, 5 RUU yang carry over, salah satunya RUU KUHP, DPR periode 2019- 2024 juga mesti perlu menyamakan persepsi terkait mekanisme dari RUU tersebut.

Hal itu, lanjut Puan, agar bisa menetapkan cakupan mana dari RUU dan akan dilanjutkan atau materi apa saja yang perlu dikaji kembali.

“Jadi, diperlukan pembahasan yang komprehensif dan waktu yang cukup, sehingga dapat menghasilkan produk legislasi yang solid dan berkualitas,” pungkas Puan Maharani.

(dis/beritasampit.co.id)