Editor: Akhiruddin
SAMPIT – Seorang wanita berinisial Y (28) diamankan Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit, 17 Desember 2019. Y ditangkap di Reflexi Sehat Kompleks Borneo City Mall di Jalan Jendral Sudirman Km 2 Kota Sampit.
Y merupakan warga Kecamatan Baamang Sampit, diduga memiliki narkotika golongan I jenis tanaman yaitu daun ganja.
“Saat Petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan terduga berada di Reflexi Sehat Kompleks Borneo Mall Sampit. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga,” kata Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, S.I.K.
Kata Romel, saat petugas melakukan penggeledahan loker milik Y, yang digunakan untuk menyimpan barang miliknya ditemukan sebuah dompet yang berisi botol plastik yang bertuliskan Cleansing Cream setelah dibuka berisi 2 (dua) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat kotor 1,22 gram (satu koma dua puluh dua gram) yang diakui adalah miliknya.
“Selanjutnya terduga dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut,“ pungkas Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K.(Aul/beritasampit.co.id )