Global Refugee Forum Diharapkan Menjadi Solusi Terbaik Mengatasi Pengungsi Dunia

Pimpinan Komisi I DPR RI Saat Menghadiri Acara Global Refugee Forum di Jenewa Swiss. Dok: Istimewa

JAKARTA— Pimpinan Komisi I DPR RI menghadiri acara Forum Pengungsi Global yang diselenggarakan oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi di Jenewa Swiss 17-18 Desember 2019.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari mengatakan bahwa Forum Pengungsi Gobal itu bertujuan untuk menentukan pendekatan baru dan menyepakati komitmen jangka panjang untuk membantu para pengungsi di seluruh dunia akibat perang, konflik dan persekusi.

UNCHR kepada sejumlah media mengatakan lebih dua pertiga pengungsi di seluruh dunia berasal dari lima negara diantaranya Suriah (6,7 juta), Afghanistan (2,7 juta), Sudan Selatan (2,3 juta), Myanmar (1,1 juta), dan Somalia (0,9 juta). UNHCR juga mengatakan data terkini menunjukkan Turki merupakan negara yang menampung jumlah pengungsi terbanyak, yaitu 3,7 juta orang.

“Lebih dari 70 juta orang di seluruh dunia, lebih dari 25 juta pengungsi yang melewati perbatasan internasional dan tidak bisa pulang, ini jelas masalah kita bersama, masalah dunia, masalah kemanusiaan Global yang harus kita cari solusi bersama,” ujar Kharis dalam keterangan yang diterima, Rabu, (18/12/2019).

Politikus PKS itu menuturkan gelombang pengungsi global kini menuju ke Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Mereka berpindah karena dipicu perang, konflik dan persekusi menahun di negara asalnya.

Menyikapi situasi tersebut, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Secara garis besar, Perpres 125 mengatur bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa membantu pengungsi di areanya dan berkoordinasi dengan UNHCR untuk menemukan masalah dan mencari solusi terbaik bagi pengungsi.

“Saya kira dari hal menangani pengungsi, Indonesia juga bisa menawarkan diri untuk menjadi solusi bagi negara yang tidak meratifikasi Konvensi dan Protokol PBB Mengenai Status Pengungsi dengan membuat regulasi lokal, sehingga upaya pemenuhan hak-hak mendasar bagi pengungsi yang paling rentan, seperti fasilitas penampungan sementara dan akses pada layanan kesehatan dapat dipenuhi,” pungkas Abdul Kharis Almasyhari.

(dis/beritasampit.co.id)