Polres Kobar Musnahkan Miras, Narkotika dan Senpi Rakitan

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras), narkotika dan senjata api rakitan yang merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), di depan Mapolres Kobar, Jalan Diponegoro, Kamis 19 Desember 2019, pagi.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan sesaat sebelum pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Telabang 2019 tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting dan dihadiri oleh Dandim 1014/Pbn, Danlanud Iskandar, Ketua BNN Kobar, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Kejaksaan Pangkalan Bun, Ketua Bea Cukai Kabupaten Kobar.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Minta Dikbud Lakukan Inovasi Perihal Perda Beasiswa

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari kegiatan baik Polres dan enam Polsek jajaran menjelang Natal dan tahun baru. Dengan barang bukti berupa miras jenis arak putih dengan berbagai merk dan ukuran, dua pucuk senjata api rakitan dan 72 paket sabu-sabu dan berat 51,14 gram,” beber Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting.

Miras dari berbagai merk tersebut kemudian dibuka satu persatu dan langsung ditumpahkan kedalam selokan berikut barang bukti shabu yang sudah di campur menjadi satu dengan air.

BACA JUGA:   Empat Orang Lulusan STTD-PTDI Menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil

“Untuk senpi kami musnahkan dengan cara memotong–motong menjadi beberapa bagian menggunakan gerinda mesin jadi tidak bisa digunakan kembali,” imbuhnya.

AKBP Dharma mengimbau kepada seluruh masyarakat Kobar agar senantiasa mendukung Kepolisian dan pemeirntah guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif jelang Natal dan tahun baru.

(Man/beritasampit).