Ancaman Diskriminasi Terhadap Umat Islam India

Muslim India Protes Terhadap UU Amendemen Warga Negara. Dok: Istimewa

JAKARTA— Lolosnya Undang-undang (UU) Amendemen Warga Negara, atau ‘Citizenship Amendment Bill’ (CAB) oleh Majelis Rendah dan Tinggi India pada 11 Desember 2019 lalu menjadi kontroversi, bukan hanya di India, tapi di tengah masyarakat internasional.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon mengatakan dunia Islam umumnya mengecam UU tersebut, karena dianggap sebagai UU Anti Muslim yang bersifat diskriminatif dan bisa menimbulkan persekusi.

“Sangat disayangkan, negara demokrasi terbesar di dunia tapi diskriminatif dan intoleran,” ujar Fadli, Jumat, (20/12/2019).

Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi sendiri mengklaim UU ini akan memberi perlindungan bagi kaum minoritas yang mengalami persekusi agama. Melalui UU ini India bisa memberi kemudahan hak kewarganegaraan kepada para imigran gelap dari tiga negara Muslim tetangganya, yaitu Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan.

BACA JUGA:   Hari Perempuan Sedunia, Mukhtarudin: Wujudkan Kesejahteraan Perempuan di Semua Aspek Kehidupan

Namun, menurut Fadli, kemudahan itu hanya berlaku bagi mereka yang beragama Hindu, Sikh, Buddhist, Jain, Parsi dan Kristen. Hak yang sama pun tak diberikan kepada imigran beragama Islam. “Ini jelas sekali bahwa PM Modi bersikap diskriminatif,” tegas Fadli.

Selain itu, politikus Gerindra berujar UU baru ini bukan hanya akan menghalangi kaum Muslim dalam mendapatkan hak kewaranegaraan di India, namun bahkan bisa membuat kaum Muslim India terancam kehilangan kewarganegaraannya.

“Diskriminasi terhadap kaum minoritas Muslim inilah yang telah memicu protes, baik di dalam negeri India sendiri, maupun di tengah publik internasional,” tandas Fadli.

BACA JUGA:   Cegah Inflasi, Banggar DPR Minta TPID Pantau Komoditas Pangan Jelang Lebaran 2024

Pihak oposisi di India menyatakan undang-undang tersebut bersifat eksklusif dan melanggar prinsip sekuler yang menaungi konstitutsi India. Sebagai catatan, konstitusi India sebenarnya melarang diskriminasi berdasar agama terhadap warga negara, serta menjamin semua orang sama di hadapan hukum. Sehingga, agama dan kepercayaan seharusnya tak boleh dijadikan syarat untuk meraih kewarganegaraan.

“Apa yang sedang terjadi di India ini tentunya mengundang keprihatinan kita juga. UU yang diskriminatif terhadap kaum minoritas Muslim di India ini memberi catatan kepada kita mengenai pentingnya mengontrol dan memberi catatan pada merebaknya populisme keagamaan, atau populisme-kanan,” pungkas Mantan Wakil Ketua DPR RI itu.

(dis/beritasampit.co.id)