Bela Peladang Kembali di Kobar, Ramlan : Ini Murni Gerakan Hati Nurani

Editor: Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Aliansi Mahasiswa Kobar kembali menggelar demonstrasi.

Pasalnya para massa, menuntut keadilan terhadap dua peladang asal Kobar yang ditahan dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

Ratusan peserta ini menyampaikan aspirasinya di halaman Gedung DPRD Kabupaten Kobar dengan tertib dan dikawal ketat aparat keamanan dari Polres Kobar. Jumat, 12 Desember 2019.

Para peserta aksi demo dengan orasi penuh yel-yel mengatakan para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kobar harus membela rakyatnya yakni 2 peladang Gusti Maulidin dan Sarwani.

BACA JUGA:   Dirut Perumdam Tirta Arut Sapriansyah: Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Sebagai Wujud Rasa Sukur

“Aksi demo yang kami lakukan ini tidak ditunggangi oleh siapapun. Aksi ini murni sebagai bentuk keprihatinan dan dukungan pada peladang. Mengingat, berladang sudah membudaya secara turun temurun, sehingga menjadi kearifan lokal,” tegas Ramlan Koodinator Aksi demo.

Ia juga membeberkan, berladang bukan hanya soal bercocok tani, tapi juga nilai budaya yang telah diwariskan Neneng moyang di Kalimantan tentang berladang.

“Kenapa justru peladan yang dianggap penjahat. Padahal, berladang hanya dilakukan untuk kebutuhan ‘lambung tengah’ keluarga,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya meminta para anggota DPRD Kobar agar membela rakyatnya yang sedang mengalami kesulitan.

BACA JUGA:   Baru Dua Bulan Bertugas, Jumlah Kegiatan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Mencapai Record Tertinggi

“Jangan sampai anggota DPRD yang dipilih rakyat hanya berdiam diri ketika rakyatnya dikriminalisasi. Jadi saya minta anggota DPRD ikut memberikan dukungan pada peladang yang sedang menjalani masa hukum,” pintanya.

Pihaknya minilai ada dugaan Kriminalisasi yang dilakukan terhadap para peladang. Menurutnya di Kalteng ini, sejak dulu masyarakatnya sudah berladang.

“Perkara hukum terkait karhutla terkesan hanya menindak masyarakat kecil saja, sebagai sasaran tumbal hukuman. Sementara bagi kalangan korporasi masih tergolong sangat minim. Karena itu kami menuntut keadilan agar dua peladang yang divonis hukuman penjara dibebaskan,” beber Ramlan.

(Man/beritasampit).