Dua Dari Empat Pelaku Perampokan Rp 200 Juta di Sukamara Ternyata Baru Keluar Penjara

Press Release : ENN/BS - Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono saat bertanya kepada para tersangka kasus perampokan di Desa Sekuningan Baru.

SUKAMARA – Dua dari 4 Pelaku perampokan ruko di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Rian, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah ternyata baru beberapa bulan keluar dari penjara.

Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono menerangkan bahwa tersangka Sumahri (41 tahun) dan Puri (42 tahun) yang baru bebas ari penjara dengan kasus curas dengan korban meninggal dunia di Pangkalan Bun.

Sumahri dikartahui menjadi aktor utama dari 4 orang tersangka kasus perampokan di Desa Sekuningan Baru. Dia merupakan orang yang paling berperan dalam merencanakan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Sumahri juga merupakan resedivis dan baru 5 bulan babas dari penjara. Selain itu tersangka Puri, juga merupakan seorang resedivis kasus pencurian di Pangkalan Bun.

“Memang dua dari empat tersangka ini merupakan residivis untuk kasus yang sama di Pangkalan Bun, dan kembali mengulangi perbuatannya di Sukamara,” terang Sulistiyono, Jumat (20/12/2019).

BACA JUGA:   Pembobol Rumah Kosong di Gunung Mas Dibekuk Polisi

Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono saat press release menerangkan terungkapnya kasus perampokan itu setelah tim gabungan dari Polres Sukamara bersama dengan Polsek Balai Riam serta Buser Polres Pangkalan Bun berhasil meringkus menangkap kempat pelaku di bandara dan pelabuhan saat akan melarikan diri.

“Kejadiannya pada Senin 16 Desember 2019 sekitar pukul 03.00 WIB para pelaku yang sudah berada dirumah korban sambil menunggu korban tidur dan langsung melakukan aksinya merampok korban dan berhasil membawa kabur uang tunai seberar Rp 200 juta,” kata Sulistiyono, Jumat (20/12/2019).

Sulistiyono menjelaskan bahwa kawanan rampok sebelum melancarkan aksinya mereka mengintai ruko yang menjadi sasarannya dengan membeli rokok sebanyak dua kali.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

“Mereka ini mengintai ruko calon korbannya, dan keempat pelaku merancanakan perampokan dari pagi, dan mulai mendekati lokasi dengan bersembunyi didekat tembok belakang rumah korban pada pukul 22.00 WIB,” jelas Sulistiyono.

“Uang yang diambil sekitar Rp 200 juta lebih, setelah itu mereka langsung lari kedalam perkebunan kalapa sawit dan membagi uangnya. Kemudian mereka pergi ke Pangkalan Bun pada pukul 04.30 Wib,” kata Sulistoyono.

Korban langsung melapor ke Polsek Balai Riam yang kemudian langsung melakukan koordinasi ke Polres Sukamara untuk melakukan pengembangan dan pengejaran.

“Kita juga meminta tolong kepada Buser Pangkalan Bun, dan alhamdulillah setelah melakukan pergerakan, tersangka yang akan melarikan diri ke Surabaya melalui bandara dan pelabuhan di Kumai bisa dilakukan penangkapan,” tukas Sulistoyono. (enn/beritasampit.co.id)