Wakil Ketua DPRD Nilai Peredaran Miras di Kotim Mulai Tidak Terkontrol

Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur meminta agar aparat penegak hukum peraturan daerah khususnya Satpol PP  melakukan pencegahan peredaran minuman keras atau Miras.

“Kita kan sudah ada Perda tentang Miras ini, jadi eksekusinya jelas wajib dilaksanakan oleh Satpol PP dalam hal penindakan, bisa juga melakukan kerjasama dengan instansi Polri dan TNI untuk menetralisir peredaran miras ini, terutama menjelang Natal dan tahun baru 2020 ini,” ungkapnya, Jumat 20 Desember 2019.

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Mentaya Dihentikan Sementara, Besok Dilanjutkan

Legislator Partai Golkar ini juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk menjaga Kamtibmas dengan instansi terkait baik TNI Polri dan juga Satpol PP selaku polisi pemerintah daerah yang bertugas melaksanakan Perda Miras tersebut.

“Karena kita ketahui peredaran miras di Kotawaringin Timur ini masih terjadi dan mulai tidak terkontrol, harapan kami hal ini mulai ditindak hingga ke pelosok desa,” tukasnya.

BACA JUGA:   Narapidana Bergama Hindu Dapat Remisi  Hari Raya Nyepi

(drm/beritasampit.co.id)