Masih Ingat Kasus Pembunuh Ponakan, Sidang Dilaksanakan Januari 2020

FOTO. AUL/BS - Humas PN Palangka Raya Zulkifli

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA– Masih ingat dengan Suwito, seorang paman yang tega membunuh keponakannya sendiri Ika. Ternyata berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan.

Hal tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin Hematang mengatakan, berkas perkara tersebut memang sudah dilimpahkan.

“Sudah kami limpahkan karena dianggap lengkap, selanjutnya menjalani persidangan saja lagi,” Kata Agustin, Jum’at ( 20/12/2019)

Agustin juga menjelaskan terkait pasal yang diterapkan kepada Suwito yakni Pasal 340 KUHPidana serta subsidair pasal 338 KUHPidana.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

“Dua pasal kita jerat tersangka,” tegasnya.

Terpisah, Humas PN Palangka Raya Zulkifki menyatakan hal serupa, Dimana pelimpahannya tanggal 18 Desember 2019. Dengan nomor perkara 502/Pid.B/2019/PN Plk, untuk jadwal sidangnya berdasarkan jadwal 8 Januari 2020.

“Benar sudah dilimpahkan, untuk hakim yang memimpin persidangan belum ditetapkan. Namun sidangnya sekitar Januari 2020 nanti,” ucap Zulkifli.

Sekedar diketahui, pembunuhan tersebut terjadi sekira bulan Agustus, dimana korban mengajak tersangka untuk memancing ikan di daerah Jalan Sanang, Kelurahan Kelampangan, Kecamatan Sabangau. Sesampainya disana, melihat bodi korban yang seksi, muncul lah niat jahat tersangka untuk menyetubuhinya.

BACA JUGA:   Pucuk Pimpinan Kodim 1016 Palangka Raya Berganti

Karena mendapat perlawanan dari korban, tersangka pun nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik. Hingga akhirnya tubuh korban dibuang ke parit dan ditutupi dengan ranting-ranting, untuk barang buktinya pun dibuang demi menghilangkan jejak.

(aul/beritasampit.co.id)