Gelapkan Ratusan Janjang Sawit, Lima Pelaku Diciduk Polisi

PANGKALAN BUN – Lima pelaku penggelapan janjang kelapa sawit milik PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) berhasil diciduk oleh anggota Polsek Kotawaringin Lama.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kapolsek Kolam IPTU Kustiyanto, saat dikonfirmasi mengatakan empat pelaku diantaranya merupakan komplotan penggelap buah sawit yang juga sebagai keryawan PT BGA yang bertugas mengangkut buah sawit dari kebun.

“Kelima tersangka, berhasil diamankan pada hari Sabtu 21 Desember 2019. Mereka adalah JM (27), K (26), SN (29) dan SP (23). Sementara sebagai penadah adalah tersangka SU (45),” kata Kustiyanto.

Lanjut Kustiyanto, setelah diperiksa berdasarkan keterangan SN dan SP mengaku menggelapkan buah kelapa sawit sebanyak 150 janjang pada hari Kamis 19 Desember 2019.

BACA JUGA:   Tim SAR Temukan Pria Tenggelam Diduga usai Bersihkan Gorong-gorong di Kawasan Bandara Tjilik Riwut

“Dimana buah sawit yang sudah di panen tersebut kemudian dimuat kedalam sebuah truk kemudian diangkut keluar perusahaan untuk dijual kepada penadahnya tersangka SU (45),” imbuh Kustiyanto.

Karena merasa dapat untung besar, kedua tersangka SN dan SP kembali melakukan penggelapan buah sawit sebanyak 300 janjang di tempat yang sama pada Jumat 20 Desember 2019 pada pukul 20.00 WIB, namun kali ini aksinya dibantu bersama dua tersangka lainnya yaitu JM dan K kemudian dijual kepada penadah yang sama yakni SU.

“Menurut pengakuan para tersangka, mereka melakukan penggelapan buah sawit milik PT BGA sudah 6 kali. Dan dari dua tersangka SN dan SP diamankan barang bukti uang tunai Rp 1,9 jutacdan 2 tojok terbuat dari besi. Kemudian dari tersangka JM dan K diamankan barang bukti berupa 1 unit truk Mitsubhisi, 300 janjang sawit, 2 tojok terbuat dari besi, 1 buah garuk terbuat dari kayu, potongan drum plastik,” ujarnya.

BACA JUGA:   Empat Orang Lulusan STTD-PTDI Menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil

Sementara dari tersangka SU diamankan barang bukti berupa 1 unit pick up, 1 buah timbangan, 1 buah keranjang, 1 buah kampak dan 17 sisihan janjang kelapa sawit. Akibat tindak penggelapan tersebut, PT. BGA mengalami kerugian senilai Rp 10. 200.000 rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Dan terhadap tersangka SU (45) dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Man).