Wacana Upah Buruh Dibayar Per Jam, Noorkhalis: Jangan Sampai Menimbulkan Masalah Baru

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha

PALANGKA RAYA-Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan gaji buruh bulanan di ganti dengan upah per jam. hal itu mengingat soal upah selalu jadi perdebatan setiap tahunnya berkaitan dengan penetapan upah minimum.

Saat ini pemerintah pusat tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK. Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law.

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha saat dimintai tanggapannya oleh beritasampit, apakah mendukung atau tidak dengan wacana tersebut. Politisi PAN ini punya jawaban.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan 1.420 Ton Beras untuk Pasar Murah

Menurut pria yang akrap disapa Noorkhalis ini, tentang wacana tersebut tentu pemerintah pusat dalam hal ini presiden punya alat ukur dan pertimbangan sendiri kenapa wacana itu dimunculkan.

“Tapi menurut saya kalopun itu ingin dilaksanakan, harus ada mekanisme dan aturannya dibuat dan ditetapkan seperti apa.
Jangan malah kedepan justru menjadi masalah baru,” jawab Noorkhalis, saat dihubungi via whatsapp, Kamis (26/12/2018).

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Untuk saat ini, Noorkhalis mengaku tidak yakin dengan wacana tersebut bisa terwujud. Karena menurut dia masih
perlu kajian yang komprehensip dan mendalam. Ditambah lagi, kalo didasari dengan upah per jam, mekanisme penerimaan gaji nya seperti apa? Apa dihitung per hari atau tetap per bulan?

“Kemudian apa benar semua karyawan itu bekerja sesuai dengan batasan maksimal jam per hari nya?. Jadi masih terlalu prematur wacana tersebut untuk diterapkan saat ini,” tukasnya.

(gra/beritasampit.co.id)