DPRD Paripurnakan Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Raperda APBD Palangka Raya TA 2020

PARIPURNA: IST/BS-DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna penyampaian hasil rapat badan anggaran terhadap hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda APBD tahun anggaran (TA) 2020 dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD 2020, pada rapat paripurna, Jumat (27/12/2019) malam.

PALANGKA RAYA-DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna penyampaian hasil rapat badan anggaran terhadap hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda APBD tahun anggaran (TA) 2020 dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD 2020, pada rapat paripurna, Jumat (27/12/2019) malam.

Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya melalui Juru Bicaranya, Hj Mukarramah melaporkan hasil pembahasan bersama Pemerintah Kota Palangka Raya untuk kebijakan umum anggaran 2020 terdapat 6 perbaikan.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan, Tempat Berburu Menu Berbuka Puasa Sembari Ngabuburit

Perbaikan juga terjadi pada pendapatan 6 perbaikan, belanja daerah 15 perbaikan, pembiayaan 2 perbaikan, dan lain-lain 4 perbaikan.

“Semua koreksi dari gubernur terhadap Raperda APBD 2020 telah diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tukas Mukarramah.

Politisi Partai Nadesm ini mencontohkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah yang ditindaklanjuti tim Badan Anggaran bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, yaitu soal belanja langsung terkait pendidikan.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan 1.420 Ton Beras untuk Pasar Murah

“Pemerintah kota telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 30,33 persen dari APBD. Jumlah ini sangat besar, karena sesuai amanat undang-undang cuma diwajibkan 20 persen,” rincinya.

(gra/beritasampit.co.id)