Mabuk Lem Fox, Menghayal Sambil Teriak-teriak. Eh Sadarnya Sudah di Kantor Satpol PP

Keterangan Foto : Sadad Hadianto saat diperiksa di Kantor Satpol PP Kabupaten Kobar

Editor: Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Seorang pemuda bernama Sadad Handianto (17) Warga Jalan Matnor Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terpaksa diciduk anggota Satpol PP lantaran berteriak-teriak di Pasar Indrasari Pangkalan Bun.

“Syukur sekali tuh anak muda yang berteriak-teriak ditangkap Polisi Pamong Praja, karena sangat meresahkan para pedagang,” kata Mukinah pedagang Ikan, kepada beritasampit Jumat, 27 Desember 2019. Kemaren.

Dilain pihak Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Kobar, Majerum Purni Melalui Kasi Ketentraman Selamet Rianto membenarkan petugas Satpol PP telah menangkap seorang pemuda bernama Sadad Handianto (17).

“Setelah kami mendapat laporan, kami langsung ke lokasi ternyata benar pemuda tersebut sedang mabuk lem fox dan berteriak-teriak, agar tidak mengganggu para pedagang maka kami amankan,” kata Selamat Rianto saat dikonfirmasi Sabtu, 28 Desember 2019.

Dijelaskan Selamet, setelah dilakukan pemeriksaan pemuda tersebut mengakui segala perbuatannya, yakni telah mengisap Lem merek Fox.

“Setelah menghirup lem fox perasaannya jadi lain alias mabuk dan berteriak-teriak,” ungkap Selamet.

Pihaknya juga memberikan arahan tentang bahayanya zat kimia lem fox yang dihirup akan merusak paru-paru dan sel-sel pada otak.

“Kami juga membuatkan surat perjanjian agar menjadi efek jera yang intinya kalau melakukan perbuatannya kemudian tertangkap lagi, akan diberi hukuman,”tegasnya.

(Man/beritasampit).