Kejati Kalteng Sebut Penegakan Hukum  Harus Mengacu Kearifan  Lokal

PALANGKA RAYA- Setelah dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Mukri menegaskan tetap mengedepankan hukum yang berkeadilan dan pemanfaatan serta berkesinambungan.

“Penegakkan hukum di Bumi Tambun Bungai ini harus ditegakkan, tidak boleh dengan ‘kacamata kuda’,” Kata Kajati Kalteng Mukri, Senin(30/12/2019).

Tidak hanya itu saja ia juga memperhatikan kondisi seperti kearifan lokal. Mukri juga akan menindaklanjuti pekerjaan yang belum terselesaikan oleh pejabat lama.

BACA JUGA:   Kelurga Besar DLH Kalteng Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran

“Sistem penanganan hukum pun harus ada SOP dan aturan yang berlaku. Kita tetap mengedepankan kesinambungan serta kepastian hukumnya,” ucapnya.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI juga menuturkan akan melakukan pemetaan serta konsolidasi secara internal.

“Berikan saya waktu untuk melakukan pemetaan dan konsolidasi ke dalam perkara apa saja yang belum terselesaikan di Kejati Kalteng,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

Dia juga tak lupa berterima kasih dengan pejabat lama Adi Sutanto yang sudah membawa Kejati Kalteng hingga saat ini. Dengan begitu semua perkara yang belum terselesaikan akan secepatnya diselesaikan.

“Akan tetapi menunggu konsolidasi terlebih dahulu, selanjutnya baru penegakkan hukum tersebut bisa ditegakkan secara benar,” pungkas Pria yang pernah menjabat Kasipidum Kejari Kuala Kapuas tahun 1996.
( aul/beritasampit.co.id)