ASN di Kobar Wajib Laporkan LHKPN! Tak Melapor, Penurunan Pangkat Menanti

PANGKALAN BUN – Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat (Kobar) harus memiliki kepatuhan kepada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (LHKPN) dengan sejujur-jujurnya, tepat tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Maka dari itulah, Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengingatkan kepada para aparatur sipil negara agar wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui e-lhkpn.kpk.go.id.

Karena itu lanjut Bupati, sebagai bentuk sikap tegas Pemkab Kobar terkait hal ini, pihaknya telah mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) yang isinya akan memberikan sanksi berupa penurunan pangkat hingga pembebasan dari jabatan bagi ASN Wajib Lapor LHKPN yang terlambat maupun yang tidak menyampaikan LHKPN kepada KPK.

BACA JUGA:   Baru Dua Bulan Bertugas, Jumlah Kegiatan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Mencapai Record Tertinggi

“Perlu diketahui, data kepatuhan pelaporan LHKPN Pemkab Kobar pada tahun 2018 dari 291 wajib Lapor yang sudah menyampaikan sebanyak 291, yang artinya sudah 100 % ASN wajib lapor telah menyampaikan LHKPN nya kepada KPK, dan meningkat dari tahun 2017 yang hanya mencapai 54,5 %,” ungkapnya.

Kewajiban menyampaikan LHKPN ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati Kobar Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.

Hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN Wajib Lapor LHKPN untuk menyampaikan harta kekayaannya.

BACA JUGA:   Perumdam Tirta Arut  Pangkalan Bun Gelar Senam Masal Sehat Bersama Masyarakat Kumai

Sebagai informasi, LHKPN adalah laporan tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Sedangkan e-LHKPN adalah sistem penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yg dilakukan penyelenggara negara kepada KPK.

Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN di lingkungan pemerintah daerah diantaranya adalah Bupati dan wakil bupati, pejabat eselon II/setara, direktur BUMD, camat, Auditor, P2UPD, pejabat pengadaan dan pemeriksa pajak, bendahara dan verifikator keuangan, kepala unit pelayanan masyarakat (Puskesmas, Unit palayanan pengadaan) dan Kuasa pengguna anggaran dan PPTK kegiatan dengan pagu paling kecil minimal Rp 1 miliar.

(Man/beritasampit).