Editor : Maulana Kawit
KASONGAN – Kepala Desa yang baru dilantik diharapkan agar tidak melakukan pemberhentian dan mengangkat perangkat desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menyebabkan terjadinya permasalahan hukum untuk Kepala Desa nantinya.
Kepala Desa juga diimbau untuk selalu belajar dan membaca peraturan-peraturan tentang desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Demikian disampaikan Bupati Sakariyas, usai melantik sebanyak 14 orang Kepala Desa, di halaman Betang Bintang Patendu, Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, pada Kamis, 02 Januari 2020.
“Saya tegaskan kepada Kepala Desa agar tidak melakukan pemberhentian dan mengangkat perangkat desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menyebabkan terjadinya permasalahan hukum nantinya,” tegas Sakariyas yang gemar olahraga Bulu Tangkis ini.
Lanjutnya menjelaskan, sesuai dengan amanah dalam peraturan perundang-undangan, bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan telah mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk 154 desa se Kabupaten Katingan tahin anggaran 2020.
“Dengan harapan dana-dana tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan desa dan mempedomani juknis yang ada sesuai kegiatan prioritas. Kiranya Kepala Desa agar memasukan dalam APBDes semua dana yang menjadi pemasukan desa, baik dari pemerintah maupun dari pendapatan lain,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pada Jumat,03 Januari 2020. Bupati Katingan Sakariyas, kembali melantik Kepala Desa Se Kecamatan Katingan Hulu dan Kecamatan Bukit Raya, di Tumbang Sanamang.
Kemudian, kembali dilanjutkan pelantikan Kepala Desa di Kecamatan Marikit pada sore harinya sekira pukul 15.00 Wib
(nas/beritasampit.co.id)