KPU Kotim Imbau Parpol Usung Calon Bersih

WAWANCARA : ARIFIN/BS – Ketua KPU Kotim saat diwawancarai sejumlah awak media.

Editor: Maulana Kawit

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau kepada partai politik pada saat menentukan calon bupati dan wakil bupati hendaknya mengusung calon bersih.

Hal tersebut mengacu pada pasal 3A ayat 3 dan 4 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025 dan Forum Gabungan Perangkat Daerah

Dalam pasal tersebut, secara garis besarnya bahwa KPU mengimbau agar partai politik mengutamakan bukan mantan nara pidana koruptor dalam seleksi bakal calon kepala daerah.

“Partai politik dan KPU kami harapkan semangatnya sama menunjuk calon-calon yang bersih,” ucap Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih, belum lama tadi.

Dalam Peraturan KPU tersebut, menurutnya, secara tegas agar partai politik lebih mengutamakan calon bersih dari pada calon yang pernah tersandung kasus seperti yang terdapat dalam peraturan tersebut.

BACA JUGA:   Kapasitas Lima Keberangkatan Kapal Sampit Tujuan Semarang dan Surabaya Masih Tersedia

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019, kata-katanya mengutamakan yang bukan kejahatan atau pidana korupsi dan hal itu kami serahkan kepada partai politik,” pungkasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)