Barang Bukti Dibuang, Pelaku Penusukan Sempat Melarikan Diri ke Parenggean

BARANG BUKTI : Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel (tengah), di dampingi Kabag Ops Kompol Abdul Aziz (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono (kanan) saat memperlihatkan barang bukti yang disita dari kedua tersangka.

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Seusai melakukan penganiayaan terhadap korban Adnan Mualim, kedua tersangka Andre dan Riski membuang salah satu barang bukti (BB) yakni parang dan melarikan diri ke Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, kedua tersangka melarikan diri ke Kecamatan Parenggean. Sebelumnya parang yang digunakan oleh tersangka Andre telah dibuang di daerah Teluk Dalam, Kota Sampit,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, saat melakukan pres release, Jumat 3 Januari 2020.

Namun, tidak memerlukan waktu yang lama bagi anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim untuk mengendus pelarian tersangka Andre dan Riski. Hingga akhirnya keduanya diringkus di Kecamatan Parenggean dalam proses pengajaran yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah pisau kecil yang digunakan oleh Riski untuk menikam punggung korban, pakaian serta uang tunai yang digunakan untuk melakukan pelarian.

”Kedua tersangka ini diamankan kemarin pada Hari Kamis,” singkat Kapolres yang akrab disapa Rommel itu.

Atas perbuatannya ini kedua tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

(im/beritasampit.co.id).