Polres Katingan Ringkus Tiga Pengedar Sabu

PENGEDAR SABU - Jajaran Polres Katingan saat mengamankan 3 orang pelaku serta barang bukti

KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, berhasil meringkus tiga orang sekaligus dalam satu hari yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi, pada Kamis (2/1/2020) sore kemaren.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (4/1/2020), Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya betul, kami menangkap ketiga pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km. 13 Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Pelaku terdiri dari dua pria yakni HR (46) dan Su alias Super (39) serta satu wanita Su (42),” jelas Kasat Kasatresnarkoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya.

Lanjutnya menambahkan, bahwa petugas menemukan beberapa barang bukti berupa alat hisap sabu dan plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika.

BACA JUGA:   Kios Pulsa di Sampit Jadi Langganan Pencuri, Pelaku Terekam Kamera CCTV

“Saat kami lakukan penggeledahan barang pada diri masing-masing pelaku didapati barang bukti lainnya. Dari HR dan Su alias Super didapati satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, satu buah kotak plastik bening, satu gawai dan uang sebesar Rp 300 ribu,” jelasnya.

Sedangkan, dari seorang wanita (Su) pada saat penggerebekan berusaha lari menuju hutan. Saat diamankan dan digeledah di dalam kantong celana sebelah kanan ditemukan dua butir obat jenis Ekstasi, satu buah bong, dan dua buah handphone jenis Iphone dan Nokia serta uang Rp 1 juta.

“Saat di TKP juga ditemukan sebanyak 39 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 13,01 gram dan uang sebesar Rp 35 juta. Diakui para pelaku milik (Sr) yang saat penggrebekan tidak ada ditempat,” jelas Kasat.

BACA JUGA:   Tas Berisi Uang Rp50 Juta Dicuri Seorang Wanita Saat Korban Sedang Salat Subuh di Masjid

Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Katingan beserta barang bukti yang ditemukan. Polisi juga melakukan pengejaran terhadap pelaku Sr.

Seluruh barang bukti dan ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Super di sangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan, MR dan Su disangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(nas/beritasampit.co.id)